Jagalah Allah niscaya Allah Menjagamu
عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ عَبْدِ اللهِ بنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما
قَالَ: كُنْتُ خَلْفَ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلّم فَقَالَ: (يَا غُلاَمُ
إِنّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ: احْفَظِ اللهَ يَحفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ
تُجَاهَكَ، إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن
بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ
لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى
أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ،
رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ
حَسَنٌ صَحِيْحٌ
وَفِي رِوَايَةِ غَيْرِ التِّرْمِذِيّ: (اِحفظِ اللهَ تَجٍدْهُ أَمَامَكَ، تَعَرَّفْ إلى اللهِ في الرَّخاءِ يَعرِفْكَ في الشّدةِ، وَاعْلَم أن مَا أَخطأكَ لَمْ يَكُن لِيُصيبكَ، وَمَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُن لِيُخطِئكَ، وَاعْلَمْ أنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الفَرَجَ مَعَ الكَربِ، وَأَنَّ مَعَ العُسرِ يُسراً)
وَفِي رِوَايَةِ غَيْرِ التِّرْمِذِيّ: (اِحفظِ اللهَ تَجٍدْهُ أَمَامَكَ، تَعَرَّفْ إلى اللهِ في الرَّخاءِ يَعرِفْكَ في الشّدةِ، وَاعْلَم أن مَا أَخطأكَ لَمْ يَكُن لِيُصيبكَ، وَمَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُن لِيُخطِئكَ، وَاعْلَمْ أنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الفَرَجَ مَعَ الكَربِ، وَأَنَّ مَعَ العُسرِ يُسراً)
Dari Abul ‘Abbas Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
dia berkata: Suatu hari aku pernah berboncengan bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: ”Wahai anak kecil, sungguh aku
akan mengajarimu beberapa kalimat: ‘Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu,
jagalah Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Apabila kamu
meminta sesuatu mintalah kepada Allah, apabila engkau memohon pertolongan maka
mintalah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk
memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu
memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan
untukmu, dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu
dengan sesuatu, niscaya tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang
telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan
lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at Tirmidzi, dan dia berkata hadits
ini hasan shahih)
Dalam riwayat selain riwayat at Tirmidzi, dengan lafadz: ”Jagalah
Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu, ingatlah Allah dalam
keadaan engkau lapang, niscaya Dia akan mengingatmu dalam keadaan engkau sulit.
Dan ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang Allah tetapkan luput darimu, niscaya
tidak akan pernah menimpamu. Dan segala sesuatu yang telah ditetapkan menimpamu,
maka tidak akan luput darimu. Ketahuilah, bahwa pertolongan itu bersama
kesabaran dan kelapangan itu bersama kesulitan dan bersama kesukaran itu ada
kemudahan.”
berarti membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika
dalil diatas di pegang secara harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk
memerangi manusia….” Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua
yang melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena
tidak membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti
tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang
meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh
selama orang itu tidak memerangi kita. Wallaahu a’lam.
Kalimat “orang yang telah kawin berzina” mencakup laki-laki
dan perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa orang
yang berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam
kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan jiwa” sejalan dengan firman Allah: “Dan
Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al
Maidah : 45)
No comments:
Post a Comment