عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: (لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) – رواه البخاري ومسلم
Terjemahan:
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
Penjelasan:
Pada beberapa riwayat disebutkan :
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.
Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash.
Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan
“merusak jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya
dihalalkan.
No comments:
Post a Comment