عَنْ أُمِّ المُؤمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا – قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: ( مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ ) –
رواه البخاري ومسلم، وفي رواية لمسلم : مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Terjemahan:
Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu
‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan
sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”.
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Penjelasan:
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau
tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa
melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan
jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan
sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli
bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan
bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat
tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan
sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal.
Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam
sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam
Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang
menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda
Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan
sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua
usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas.Wallahu a’lam

No comments:
Post a Comment